• Syahrial Sidik

    AssalamuAlaikum Wr. Wb.
    Salam Sejahtera
    Om SuwastiAstu
    dan Salam Kebajikan Untuk Kita Semua.

    Puji syukur senantiasa kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas perkenan-Nya situs web Pengadilan Negeri Majene dapat dipersembahkan.

    Salah satu prinsip dalam penerapan good governance di era reformasi saat ini adalah transparansi yang dibangun atas dasar arus informasi yang bebas tapi bertanggung jawab. Seluruh informasi dalam kegiatan pemerintahan dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam bentuk informasi yang memadai agar dapat dimengerti dan diketahui masyarakat.

    Read More
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4

ecourt

icon sipp

icon eraterang

icon eraterang

icon sipp

icon sipp

dirput

dirput

[MAMMIS] Mandiri, Akuntabel, Melayani, Modern, Integritas, Santun

Carousel Twibbon

img link ma img link badil img link bawas img link diklat

x banner std layanan 60x160 50 min

 # Berita Terkini Pengadilan Negeri Majene #
Sel21Apr2020

Biaya Layanan Hukum Masyarakat Tidak Mampu

Dasar Hukum:

  1. Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
  2. SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

 

  1. Penerima Layanan Pembebasan Biaya Perkara

    1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.
    2. Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dibuktikan dengan:
      1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lurah Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
      2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
      3. Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
    3. Pemberian layanan pembebasan biaya perkara dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan di setiap tahun anggaran.
  2. Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara

    1. Layanan Pembebasan Biaya Perkara dilaksanakan melalui pemberian bantuan biaya penanganan perkara yang dibebankan pada anggaran satuan Pengadilan.
    2. Dalarn hal perkara perdata, perdata agarna dan tata usaha negara, Penggugat/Pernohon mengajukan permohonan Pernbebasan Biaya Perkara sebelurn sidang pertama secara tertulis atau sebelurn sidang persiapan khusus untuk perkara tata usaha negara.
    3. Apabila Tergugat/Termohon rnengajukan perrnohonan Pernbebasan Biaya Perkara, maka permohonan itu disampaikan secara tertulis sebelurn menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/ Pernohon.
    4. Permohonan Pernbebasan Biaya Perkara diajukan kepada Ketua Pengadilan rnelalui Kepaniteraan dengan melampirkanKeterangan   Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya.
    5. Panitera/Sekretaris rnemeriksa kelayakan pernbebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran.
    6. Ketua Pengadilan berwenang untuk rnelakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertirnbangan Panitera/Sekretaris dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.
    7. Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.
    8. Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara berlaku untuk perkara yang sama yang diajukan ke tingkat banding, kasasi dan / atau peninjauan kernbali, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran. 
  3. Komponen Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara

    1. Komponen biaya yang tidak dibebankan pada pihak yang berperkara sebagai akibat pembebasan biaya perkara terdiri dari:
      1. Materai;
      2. Biaya Pemanggilan para pihak;
      3. Biaya Pemberitahuan lsi Putusan;
      4. Biaya Sita Jaminan;
      5. Biaya Pemeriksaan setempat;
      6. Biaya Saksi/ Ahli;
      7. Biaya eksekusi;
      8. Alat Tulis Kantor (ATK);
      9. Penggandaan/ foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara;
      10. Penggandaan salinan putusan;
      11. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu;
      12. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi; dan
      13. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai.
    2. Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, penerima layanan pembebasan biaya perkara tidak akan dipungut Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Redaksi dan Leges dan penerimaan negara bukan pajak lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
  4. Mekanisme Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara

    1. Apabila permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, salinan Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara diserahkan kepada Panitera/ Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
    2. Panitera/Bekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran mernbuat Surat Keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara.
    3. Berdasarkan Surat Keputusan dirnaksud, Bendahara Pengeluaran menyerahkan biaya Layanan Pembebasan Biaya Perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan.
    4. Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan, rnaka Panitera/Sekretaris dapat membuat Surat Keputusan untuk menambah panjar biaya pada perkara yang sarna.
Pengumpan tidak ditetapkan

Jadwal Sidang

img tautan jadwal sidang

Pengumuman

Survey IKM & IPK

 Bantu kami untuk meningkatkan
 pelayanan dengan mengisi survey
 dibawah ini.

Screen Shot 2021 08 25 at 163823
 

Tautan

ikon tautan MA trans 02ikon tautan Badilum trans 02ikon tautan Kepaniteraan MA trans 02ikon tautan Bawas trans 02ikon tautan BLDK1 trans 02ikon tautan PT transikon tautan pt sulbar trans

Statistik Pengunjung

726041
Hari ini
Bulan ini
Total
2073
32918
726041
IP Address anda : 34.231.247.254
29-03-2024 18:31:29

e-brosur

e brosur logo

Kontak Koordinator Delegasi: 
 Andi Hasanuddin, S.H.
 (Panitera)
081354928333

Maklumat Pelayanan

c33a3911 dfc5 44d9 ae65 08823158a103
 

Jam Pelayanan PTSP Selama Ramadhan

Senin 08:00 - 15:00
Selasa 08:00 - 15:00
Rabu 08:00 - 15:00
Kamis 08:00 - 15:00
Jumat 08:00 - 15:30
Sabtu Tutup
Ahad Tutup

Maaf kami tutup.

Ornamen kiri
Ornamen kanan
WhatsApp
Majene, Indonesia