Sen25Apr2022

Layanan Disabilitas pada Pengadilan Negeri Majene

garuda

Layanan Disabilitas pada Pengadilan Negeri Majene

Oleh: Ghalib Galar Garuda, S.H.

Merupakan salah satu misi Mahkamah Agung dalam mewujudkan Badan Peradilan yang Agung, yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. Dalam pelaksanaan misi tersebut, badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung perlu menetapkan standar pelayanan yang tentunya dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat terutama bagi penyandang disabilitas. Pengadilan Negeri Majene sebagai Lembaga peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung khususnya pada tingkat pertama telah membuat inovasi terkait pelayanan bagi penyandang disabilitas, di antaranya adalah sebagai berikut:

 

Kerja sama Bidang Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Antara Pengadilan Negeri Lutang Majene dengan SLB Negeri 1 Majene

Inovasi ini muncul dari salah seorang Pegawai di Pengadilan Negeri Majene, yakni Sandy Dewanto, S.Kom. Dalam pelaksanaannya Pengadilan Negeri Majene melakukan kerjasama dengan SLB Negeri 1 Majene berupa pendampingan, pelatihan dan Juru Bahasa Isyarat. Kerjasama kedua belah pihak dituangkan ke dalam bentuk MoU (memories of understanding) yang dilakukan pada tanggal hari Jumat tanggal 8 April 2022 di SLB Lutang Majene.

Mou SLB 1a Custom

Kerja sama tersebut dilanjutkan dengan adanya pelatihan komunikasi terhadap penyandang disabilitas tuna rungu kepada Petugas PTSP dan Security pada Pengadilan Negeri Majene;

Pelatihan disabilitas 2a Custom

Pengadilan Negeri Majene berharap dengan adanya kerjasama ini dapat meningkatkan kualitas SDM khususnya pada Pengadilan Negeri Majene, dalam hal berkomunikasi dengan masyarakat disabilitas, sehingga kualitas pelayanan menjadi setara bagi seluruh lapisan masyarakat.

Layanan Pengantaran Produk Surat Keterangan Bagi Penyandang Disabilitas (PANDU RASA)

Layanan ini digagas oleh salah satu pegawai pada Pengadilan Negeri Majene, yakni Shyca Auralia, A.Md. Layanan PANDU RASA terintegrasi dengan aplikasi e-raterang yang merupakan aplikasi untuk bermohon surat keterangan, adapun surat keterangan yang dapat dimintakan oleh Pemohon adalah sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
  • Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
  • Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
  • Surat Keterangan diPidana karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
  • Surat Keterangan Tidak memiliki tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara

Pengadilan Negeri Majene berharap dengan adanya layanan ini dapat memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas yang kesulitan untuk datang langsung ke Pengadilan Negeri Majene. Sehingga, hanya dari rumah saja, Pemohon yang tergolong sebagai masyarakat disabilitas dapat mendapatkan Surat Keterangan karena diantar langsung oleh pegawai pada Pengadilan Negeri Majene;

Ornamen kiri
Ornamen kanan
WhatsApp
Majene, Indonesia