Sel2Mei2023
Jenis Layanan Surat Keterangan:
- Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
- Surat Keterangan Tidak Dipidana Karena Kealpaan Ringan Atau Alasan Politik
Persyaratan ERATERANG:
- Membuat akun dan mengisi permohonan surat keterangan secara online pada alamat www.eraterang.mahkamahagung.go.id
- Surat Permohonan yang tergenerate otomatis dari aplikasi
Kelengkapan Berkas yang dibutuhkan:
- 1 (satu) Lembar surat permohonan yang ditujukan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Majene bermeterai 10.000
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- 1 (satu) lembar ijazah terakhir
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK terbaru yang masih berlaku
- 1 (satu) lembar Pas Photo berwarna latar merah ukuran 4x6
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pengumuman untuk pengurusan keterangan yang ditempel di kantor setempat/Berita Acara Pergantian Antar Waktu
- Surat Kuasa (Apabila yang bersangkutan diwakili)
- No. Handphone
Jika Aplikasi ERATERANG masih dalam perbaikan, Form Permohonan Surat Keterangan secara manual bisa didownload di sini.
2 Jam
Perhitungan waktu dari permohonan masuk sampai dengan surat keterangan dapat diambil pemohon
Catatan: Jika permohonan masuk setelah jam pelayanan PTSP maka surat keterangan akan diproses besoknya.
Rp. 10,000
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019
Surat Keterangan Online/Offline
Konsultasi Layanan melalui Chatbox
- Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI : www.siwas.mahkamahagung.go.id
- Sentra Informasi dan Pengaduan Pengadilan Negeri Majene
- Surat tertulis melalui POS dialamatkan Kepada Pengadilan Negeri Majene
- Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Majene