logo eraterang small

Jenis Layanan Surat Keterangan:

  • Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
  • Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
  • Surat Keterangan Tidak Dipidana Karena Kealpaan Ringan Atau Alasan Politik

Persyaratan ERATERANG:

  • Membuat akun dan mengisi permohonan surat keterangan secara online pada alamat www.eraterang.mahkamahagung.go.id
  • Surat Permohonan yang tergenerate otomatis dari aplikasi

Kelengkapan Berkas yang dibutuhkan:

  1. 1 (satu) Lembar surat permohonan yang ditujukan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Majene bermeterai 10.000
  2. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. 1 (satu) lembar ijazah terakhir
  5. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK terbaru yang masih berlaku
  6. 1 (satu) lembar Pas Photo berwarna latar merah ukuran 4x6
  7. 1 (satu) lembar fotocopy surat pengumuman untuk pengurusan keterangan yang ditempel di kantor setempat/Berita Acara Pergantian Antar Waktu
  8. Surat Kuasa (Apabila yang bersangkutan diwakili)
  9. No. Handphone

  Jika Aplikasi ERATERANG masih dalam perbaikan, Form Permohonan Surat Keterangan secara manual bisa didownload di sini.

 

2 Jam

Perhitungan waktu dari permohonan masuk sampai dengan surat keterangan dapat diambil pemohon

Catatan: Jika permohonan masuk setelah jam pelayanan PTSP maka surat keterangan akan diproses besoknya.

Rp. 10,000

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019

Surat Keterangan Online/Offline

Konsultasi Layanan melalui Chatbox

  1. Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI : www.siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Sentra Informasi dan Pengaduan Pengadilan Negeri Majene
  3. Surat tertulis melalui POS dialamatkan Kepada Pengadilan Negeri Majene
  4. Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Majene
Ornamen kiri
Ornamen kanan
WhatsApp
Majene, Indonesia