YM. NONA VIVI SRI DEWI, S.H. selaku Hakim Pengawas dan Pengamat (KIMWASMAT) dari Pengadilan Negeri Majene melaksanakan tugas Pengawasan dan Pengamatan Narapidana di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas II Majene. Kegiatan KIMWASMAT merupakan amanat dari Pasal 277 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menggariskan bahwa setiap pengadilan harus ada Hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu Ketua dalam melakukan Pengawasan dan Pengamatan terhadap Putusan Pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan.